Diyat

Diyat
1. Pengertian diyat
Kata diyat adalah bentuk masdhar. Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindak kejahatan, sebagai denda bagi pelaku kepada korban atau walinya.
2. Macam-macam diyat
a. Diyat mughaladhah (denda berat) b. Diyat mukhafafah (denda ringan)
3. Sebab-sebab diteteapkan nya diyat, yaitu :
a. Karena dimaafkan oleh keluarga korban
b. Karena pelaku pembunuhan melarikan diri dan sudah diketahui identitasnya dengan jelas
c. Karena susah mengukur kadar untuk dilaksanakan qishas