Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ghanimah

Ghanimah

Ghanimah
1. Pengertian ghanimah dan fa’i
- Menurut pendapat imam syafi’i :
Ghanimah yaitu harta rampasan perang yang diperoleh dalam peperangan melawan kaum kuffar, sedangkan fa’i yaitu harta rampasan yang diperoleh karena perdamaian.
- Menurut mujahid :
Ghanimah adalah harta rampasan yang bergerak, sedangkan fa’i yaitu harta rampasan yang tidak bergerak, seperti rumah, tanah, dsb.

Yang berhak menerima ghnaimah ( harta rampasan perang ), ada 6 golongan :
1.Untuk allah (kepentingan ka’bah atau masjid)
2.Untuk rasul (kalau sekarang untuk pemimpin nya)
3.Untuk saudara
4.Untuk orang yatim
5.Untuk orang miskin
6.Untuk ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal ketika diperjalanan)

Untuk lebih lengkap nya tentang pembagian ghanimah :
"Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul[593], oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." (Q.S Al-Anfal ayat : 1)
[593] Maksudnya: pembagian harta rampasan itu menurut ketentuan Allah dan RasulNya.

Dan

Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang[613], Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil[614], jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa[615] yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan[616], Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Q.S Al-Anfal : 41)

[613] Yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. pembagian dalam ayat ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr
[614] Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. anak yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
[615] Yang dimaksud dengan apa Ialah: ayat-ayat Al-Quran, Malaikat dan pertolongan.
[616] Furqaan Ialah: pemisah antara yang hak dan yang batil. yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, Yaitu hari bertemunya dua pasukan di peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada hari permulaan turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.