Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Minuman keras

Minuman keras
 (Gambar diambil dari Google Image)
Minuman keras
- Minuman keras adalah segala jenis minuman yang dihasilkan dari proses peragian biji-bijian atau buah-buahan menjadi alcohol yang dapat memabukan atau menghilangkan akal pikiran (kesadaran) bagi peminumnya. Dalam fiqih minuman keras diistilahkan khamar yang berarti segala sesuatu yang dapat menutup akal dan mengacaukan pikiran serta melemahkan daya ingat seseorang.

- Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, umar bin Khatab berkata (yang artinya) :
“Ketetapan haramnya khamar telah ada, dan khamar itu meliputi lima macam, yaitu (minuman keras yang terbuat dari) buah anggur, kurma, madu, gandum dan jawawut. Adapun yang disebut khamar adalah sesuatu yang dapat menutup dan mengacaukan akal.”
(H.R. Bukhori Muslim)

-Rasulullah saw bersabda dar abdullah bin umar (yang artinya) :
“khamar adalah induk dari segala kejahatan.”

Hukum minuman keras
219. mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (Q.S Al-Baqoroh : 219)
[136] Segala minuman yang memabukkan.

Kemudian dilanjutkan dengan larangan lainnya :
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (Q.S An-nisa : 43)

Dan dalil al-qur’an tentang pengharaman minum-minuman keras (khamar), yang artinya :
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S Al-Maidah : 90-91)
[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.