Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diyat

Diyat

Diyat
1. Pengertian diyat
Kata diyat adalah bentuk masdhar. Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindak kejahatan, sebagai denda bagi pelaku kepada korban atau walinya.

2. Macam-macam diyat
a. Diyat mughaladhah (denda berat)
b. Diyat mukhafafah (denda ringan)

3. Sebab-sebab diteteapkan nya diyat, yaitu :
a. Karena dimaafkan oleh keluarga korban
b. Karena pelaku pembunuhan melarikan diri dan sudah diketahui identitasnya dengan jelas
c. Karena susah mengukur kadar untuk dilaksanakan qishas